Tampilkan postingan dengan label Peraturan Pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Pemerintah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 September 2013

HAPUS SANKSI ATAS PP No.46 Tahun 2013

Dengan telah diberlakukanya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 yang diberlakukan per 1 Juli 2013,untuk Pengusaha yang memiliki Peredaran Usaha dibawah 4.800.000.000,- dan telah terbitnya SE-42/PJ/2013 Tentang " Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu."


Penghapusan Sanksi Administrasi

1.
Sehubungan dengan tujuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah:
  1. memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan;
  2. mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi;
  3. mengedukasi masyarakat untuk transparansi; dan
  4. memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan Negara;
dipandang perlu memberikan keringanan atas sanksi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atas pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

2.
Berdasarkan pertimbangan pada butir 1, kepada Kepala Kanwil MP agar menghapuskan sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2013.

Dengan demikian maka untuk masa Juli s/d Desember 2013 akan dihapus sanksi atas PP No 46 Tahun 2013


Senin, 08 Juli 2013

PP No.46 Tahun 2013

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2013
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB
PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU


Dengan telah berlakunya per tanggal 1 Juli 2013 PP No.46 Tahun 2013 maka Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak, akan dikenai pajak dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebesar 1% (satu persen).
 Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Dalam PP tersebut diatur juga tentang kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang tidak dapat memanfaatkan aturan ini, yaitu :Download